SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Bangka membuka empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada tahun ajaran 2022.
Kepala Disdikbudpora Bangka Rozali mengatakan, jalur-jalur tersebut yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur, kata dia, memiliki persentase penerimaan dan kriteria persyaratan yang berbeda, dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.
“Untuk jalur zonasi ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota penerimaan sebanyak 50 persen dari PPDB,” ungkapnya, Jumat (17/6/2022).
Sedangkan untuk jalur afirmasi, diberikan khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu, dan tersedia kuota 15 persen.
Kemudian, untuk jalur pindah tempat tugas orang tua, yakni untuk calon peserta didik yang orang tuanya atau walinya dipindahtugaskan, serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Dan untuk jalur prestasi, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. “Porsinya (penerimaan,red) tidak sama. Secara proporsional yang utama adalah jalur zonasi,” kata Rozali.
Dikatakannya, PPDB tahun 2022 ini mulai dibuka pada 15 hingga 27 Juni 2022, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, dan SMP, yang pendaftarannya bisa dilakukan melalui sistem online.
“Tapi tidak semua sekolah, karena ada sekolah tertentu yang jangkauannya tidak bisa, tapi tetap kita lakukan secara tatap muka atau bisa datang ke sekolah,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta bagi orang tua siswa yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi dinas atau sekolah terkait untuk diberikan solusi.
“Kalau ada hambatan langsung lapor saja, kami siap memfasilitasi dan siap memberikan solusi. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan bagi para orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya,” katanya. (mah)