Disperindag Babel dan UBB Jalin Kerja Sama Survey Pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen

▪️Memperkuat Perlindungan Konsumen

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencerdaskan konsumen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, melakukan perjanjian kerja sama dengan Universitas Bangka Belitung (UBB). Penandatanganan MoU perjanjian kerja sama tersebut tentang Survey Pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilaksanakan Rabu (15/6/2022), di Ruang Kerja Kepala Disperindag Babel.

Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk mengembangkan program standardisasi dan perlindungan konsumen untuk mengukur tingkat pemahaman konsumen Babel tentang perlindungan konsumen sehingga dapat menentukan langkah-langkah strategis yang berhubungan dengan perlindungan konsumen di masa yang akan datang.

“Dengan melakukan survey pengukuran indeks keberdayaan konsumen yang dapat memberikan beberapa manfaat, salah satunya berupa persentase penanganan pengaduan konsumen yang nantinya dapat berdampak kepada meningkatnya perlindungan konsumen di Provinsi Kepulauan Babel,” ujarnya.

Dikatakan Zurista, Survey Pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen ditujukan kepada konsumen atau masyarakat yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Ya ruang lingkup kerja sama ini, mencakup pekerjaan yang harus dilaksanakan dan diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu, melalui survey pengukuran indeks keberdayaan konsumen juga dalam upaya mengetahui tingkat indeks keberdayaan konsumen. Dengan seperti itu, pihaknya nantinya dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam melakukan perlindungan konsumen.

“Jadi semakin tinggi indeks keberdayaan konsumen maka akan terjadi peningkatan pemberdayaan konsumen masyarakat di Babel yang akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk,” tuturnya.

Menurut Zurista, karena konsumen yang semakin cerdas tidak akan menerima produk maupun jasa yang tidak memenuhi standar.

“Oleh sebab itu dengan adanya perjanjian kerjasama ini saya berharap, kepada kedua belah pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kerjasama ini dapat tercapai yaitu mengembangkan program standardisasi dan perlindungan konsumen di seluruh daerah Babel, agar seluruh masyarakat Babel selaku konsumen terlidungi hak-halnya serta mengetahui kewajibanya selaku konsumen,” paparnya.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disperindag Babel dalam hal ini diwakili Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fadjri Djagahitam selaku pihak pertama dan selaku pihak ke dua, UBB di tandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi UBB, Devi Valeriani disaksikan oleh jajaran UBB dan Disperindag Babel. (wa)