Disdukcapil Bangka Tolak Pengajuan Nama Satu Kata

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka tidak memperbolehkan lagi pengajuan nama satu kata, yang akan dicatatkan dalam dokumen kependudukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penduduk Disdukcapil Bangka Gondo Widodo mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Iya benar, itu sudah diatur oleh Permendagri yang terbaru Nomor 73 Tahun 2022,” ungkap Gondo, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, ada banyak alasan dikeluarkannya peraturan ini, diantaranya untuk mempermudah seseorang dalam pengisian data pada aplikasi kependudukan.

“Aplikasi pelayanan publik menyaratkan dua suku kata. Biasanya, ada nama depan dan nama belakang. Jadi ke depan masyarakat akan sulit jika menggunakan satu suku kata,” terangnya.

Selain itu, kata Gondo, pengaturan dua suku kata bertujuan untuk melindungi anak itu sendiri. “Biasanya ada sebagian orang tua yang memberikan nama anak itu bermacam-macam, kadang ada yang sifatnya mengarah ke asusila. Meskipun bisa diubah, tapi ada mekanismenya di peradilan pengubahan nama,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan peraturan ini lebih menekankan ke arah pembatasan karakter (huruf, titik, dan spasi), di mana nama yang diajukan untuk dicatat dalam dokumen kependudukan maksimal 60 karakter.

Terkait dengan peraturan tersebut ini, pihaknya mengatakan saat ini Disdukcapil Bangka gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

“Ketika permendagri ini turun tidak berlaku surut. Artinya, nama-nama yang masih satu suku kata sebelumnya itu masih berlaku dan tidak perlu diubah. Namun, kami terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini,” tuturnya. (mah)