banner 728x90

Sekolah Wajib Umumkan Proses Pelaksanaan PPDB

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, wajib untuk mengumumkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung di Sekolah saat ini. Hal ini ditegaskan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pangkalpinang, Rita Aminah, Senin (13/6/2022).

“Wajib bagi sekolah mengumumkan proses pelaksaan PPDB terkait persyaratan, daya tampung, peserta didik baru harus objektif dan transaparan,” katanya.

banner 325x300

Adanya PPDB online juga memudahkan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksaan PPDB.

“Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengawasi ini, semua serba transaparan tidak ada yang ditutupi, di website masyarakat bisa melihat jumlah kuota peserta didik baru,” tuturnya.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika adanya kecurangan atau pungli yang dilakukan pihak sekolah pada saat melakukan pendaftaran.

“Bisa melaporkan pelanggaran langsung ke Dindik langsung melalui kanal saat melakukan pendaftaran, bisa langsung ke website kami,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini Dindik sedang melakukan pendaftaran bagi tingkat SMP yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 21 Juni, untuk pengumuman lolos seleksi akan diumumkan ditanggal 29 Juni baik TK, SD dan SMP, untuk daftar ulang akan dilaksanakan 30 Juni sampai 5 Juli. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version