PANGKALPINANG, LASPELA – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak sebuah truk yang terparkir di Jalan Raya Desa Parit 9 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (9/6).
Kecelakaan tersebut bermula saat sebuah truk dengan nomor polisi BN 1784 PV yang sedang terparkir di pinggir jalan kemudian tertabrak oleh sepeda motor dengan nomor polisi BN 3822 EB yang dikendarai oleh Milawati yang datang dari arah Sadai menuju Toboali.
Menyikapi kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi.
“Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi, semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan seluruh keluarga diberikan ketabahan serta keikhlasan,” kata Arny dalam rilisnya, Senin (13/6/2022).
Dia menambahkan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Rekan Kepolisian di Polres Bangka Selatan, selanjutnya petugas Jasa Raharja proaktif melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Petugas Jasa Raharja bersama dengan rekan Kepolisian dari Polres Bangka Selatan telah meninjau TKP, kemudian petugas mengunjungi rumah ahli waris dalam rangka survey sekaligus melakukan verifikasi keabsahan ahli waris, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” ujar Arny.
Arny menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
“Santunan meninggal dunia korban atas nama Milawati sudah kami serahkan kepada ahli warisnya yang sah pada hari Jumat tanggal 10 Juni, atau dalam kurun waktu 24 jam sejak kejadian kecelakaan,” kata Arny.
Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, pastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima, selalu patuhi rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain,” kata Arny.
Selain itu, pihaknya juga berpesan agar masyarakat untuk memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotornya sudah di lunasi, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sedang melakukan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai 29 Juli 2022, sehingga di momen ini juga kami mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotornya, segera ke samsat terdekat jangan sampai kelewatan,” tutup Arny.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (ril/wa)