“Petugas Jasa Raharja bersama dengan rekan Kepolisian dari Polres Bangka Selatan telah meninjau TKP, kemudian petugas mengunjungi rumah ahli waris dalam rangka survey sekaligus melakukan verifikasi keabsahan ahli waris, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” ujar Arny.
Arny menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
“Santunan meninggal dunia korban atas nama Milawati sudah kami serahkan kepada ahli warisnya yang sah pada hari Jumat tanggal 10 Juni, atau dalam kurun waktu 24 jam sejak kejadian kecelakaan,” kata Arny.
Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.
Leave a Reply