banner 728x90

Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Belo Laut Bangka Barat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Kecelakaan tragis yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Bangka Barat, kali ini di Jalan Raya Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, antara sepeda motor yang tertabrak mobil pada Senin (6/6).

Kejadian bermula saat sepeda motor mio dengan nomor polisi BN 2585 RQ yang dikendarai Selviani dengan membonceng Nabila Khoirunisa menyerempet sepeda motor NMax yang sedang berhenti di pinggir jalan, sehingga oleng dan Nabila Khoirunisa terjatuh, dan di saat bersamaan melintas sebuah mobil Escudo dengan nomor polisi BN 1774 PK yang langsung menabrak korban. Akibat kejadian tersebut pembonceng sepeda motor yang bernama Nabila Khoirunisa meninggal dunia di tempat kejadian.

banner 325x300

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi.

“Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” kata Arny dalam rilisnya, Senin (13/6/2022).

Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Barat, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Bangka Barat telah meninjau TKP selanjutnya melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris.

“Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban, dan pada hari Selasa 7 Juni 2022, atau 24 jam setelah kejadian kecelakaan, Santunan meninggal dunia atas nama korban Nabila Khoirunisa sudah diserahkan kepada ahli warisnya yang sah,” ujar Arny.

Arny menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.

Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (ril/wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version