MUNTOK, LASPELA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di Pasar Baru Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Hal ini sebagai upaya melindungi hak masyarakat selaku konsumen, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, Zurista, saat dihubungi melalui via telepon di Pangkalpinang, Senin (13/6/2022), mengatakan bahwa PLPK tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya. PLPK juga dibuka dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen, serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang di belinya, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dalam posko tersebut, kata Zurista, ada petugas yang mencatat data dan aduan masalah, barang bukti, dan kemudian akan proses sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap dengan adanya PLPK yang dilaksanakan oleh Pemprov ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
“Dengan begitu dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2020 dan 2021, PLPK hanya bisa dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka saja. Hal itu terjadi karena semakin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19 dan untuk mencegah penyebar luasan virus tersebut. Namun, direncanakan di tahun 2022 PLPK bisa dilaksankan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang ada wilayah kabupaten dan kota di Babel.
“Jika masyarakat mengalami masalah, silakan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel,” tutupnya. (wa)