MUNTOK, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tempilang tahun anggaran 2015-2016.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Babar Wawan Kustiawan. Satu nama lain yang disebut-sebut ikut terseret yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tempilang. Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, telah ditetapkan dua terduga dalam kasus teraebut, yakni mantan Kepala Desa Tempilang EP (53), dan bendaharanya SS (42).
“Ini kan sudah materi pembuktian di persidangan, karena ini penyidik dari kepolisian, kita terima berkas tersangka yang sudah diserahkan dari penyidik nanti pembuktian, dan pendalaman di persidangan,” katanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya temuan penyalahgunaan APBDes Tempilang. Tak tanggung-tanggung l, dugaan penyimpangan APBDes yang mereka korupsi sebesar Rp913.004.243,62 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari penyidikan kepolisian, kedua tersangka saat ini ditahan atas dugaan melakukan perubahan APBDes bersama ketua BPD dan mengesahkan, meminjam dana APBDes untuk kepentingan pribadi, kemudian menetapkan Ketua BPD dan anggota sebagai Ketua TPK pembangunan fisik.
Kemudian, kesalahan lainnya yakni memberikan izin pihak lain meminjam dana desa tahun 2015-2016, dan kembali menggunakan dana APBDes tahun 2017 dan 2018, serta tidak melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan disiplin.
Para pelaku juga membuat dan menyimpan cap/stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang, kemudian melakukan pembelian sendiri atas pelaksanaan kegiatan dana Desa Tempilang.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis lalu, Kejari Babar langsung melakukan penahanan, dan saat ini sedang pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Tahapan kasus sudah persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan, penyusunan dakwaan,” jelas Wawan. (Oka)