MUNTOK, LASPELA — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar), berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sekaligus pengedar narkoba berinisial ANA (30), dan ADR (30) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Polsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat terhadap tindakan pencurian alat operasional tambang timah di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, pada Sabtu (4/6/22) lalu.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan hendak kabur dari kejaran polisi pada Rabu, (8/6/22) sekitar jam 05.30 WIB.
“Kita mendapatkan laporan dan barang yang hilang di dalam ponton itu dua buah aki 100 ampere dan lima jerigen solar, dengan kerugian korban mencapai Rp4.6 juta,” ungkapnya, Kamis (9/6/22).
Namun, setelah ditangkap dari tangan keduanya, juga ditemukan belasan plastik narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam tas, dan di bawah kursi kemudi perahu.
“Setelah ditangkap pelaku diminta mengeluarkan barang-barang di dalam tas ternyata ditemukan sabu-sabu tiga bungkus, kemudian di bawah kursi ada 10 bungkus,” jelas Ghalih.
Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut, bersama barang bukti 13 paket sabu, pisau, tas, dan dua unit handphone.
“Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna melakukan pengembangan,” ucapnya. (Oka)