SUNGAILIAT, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Herman Suhadi bersama Komisi III DPRD Babel, bergerak cepat turun ke lapangan untuk melihat kondisi Muara Jelitik Kabupaten Bangka, selasa (07/06/2022). Herman Suhadi, didampingi anggota Komisi III, Rustamsyah, Fitra Wijaya, dan Firmansyah Levi, langsung disambut baik Lurah Jelitik, Achmad Riyadi, Babinsa Jelitik, Polairud Babel, Babinkamtibmas Jelitik beserta pihak terkait guna menelusuri tingginya gunungan pasir dan melihat aktivitas di sekitar alur muara Jelitik.
Herman Suhadi berharap kepada semua pihak agar untuk saling bersinergi dan bersama-sama dalam mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik.
“Saya mohon kepada kita semua dan kita juga mendesak Pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya disini,” ujar, Politisi PDI-P ini.
Untuk itu, katanya, harus adanya regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat untuk mengatasi terkait pendangkalan alur muara Jelitik, sehingga aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar muara Jelitik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Regulasi dan kewenangannya seperti apa nanti kita lihat , apakah ada di PPN, PT. Timah, Pemprov, Pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir disini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusifitas di sini,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur menyarankan agar Pemerintah untuk segera mengantisipasi dan bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan alur muara Jelitik yang banyak dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.
“Karena yang jadi masalah itukan masalah alur karena banyak nelayan yang mengeluh. Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu silakan, tetapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh,” katanya.
Tidak bolehnya dilakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, bahwa lokasi tersebut masih berstatus quo dan sengketa hukum.
“Karena lokasi ini masih status quo, masih ada sengketa hukum. Sebelum persoalan hukum ini clean and clear tidak ada izin-izin yang dikeluarkan,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pentingnya dilakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan terhadap pengerukan alur muara Jelitik harus dilakukan secara cepat dan tepat.
“Jika tidak cepat ditangani melihat kondisi seperti ini pasir akan tetap turun ke bawah dan terjadinya pendangkalan di alur muara sehingga para nelayan tidak bisa masuk ke PPN dan kapal-kapal juga tidak bisa masuk ke pelabuhan. Tetapi lagi-lagi tidak ada izin yang dikeluarkan sebelum permasalahan hukum itu clean and clear,” imbuhnya. (ril/wa)