TOBOALI, LASPELA– Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ternyata Pemkab masih memiliki lima catatan dari BPK RI.
Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan, PD Marpaung menyebutkan pada temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, ada lima catatan dari BPK RI diantaranya,
1. Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. Proses Pengadaan atas Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading pada DPUPRHUB.
3. Belanja Tidak Terduga (BTT) pada DKPPKB.
4. Pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) Nihil, Sisa Dana Covid-19, Upah Pungut Retribusi, Honorarium Pengelola Keuangan Daerah serta Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada DPKPLH.
5. Pencatatan dan Pengelolaan Aset Tetap pada DPPP dan DPUPRHUB.
Ia menyebutkan, untuk tindaklanjut atas rekomendasi BPK baru saja diterima LHPnya dan Inspektorat masih menunggu arahan dari Bupati.
“Kita masih menunggu arahan Bupati untuk tindaklanjut rekomendasi BPK RI perwakilan Babel atas laporan hasil pemeriksaan,” sebut dia.
Menurut dia, opini WTP merupakan koordinasi dan komunikasi yang baik antar perangkat daerah yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan pekerjaan Fisik Konstruksi di lapangan dan telah memberikan data serta berkas yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK dengan tepat waktu.
“Dan kami juga mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Bakuda yang telah menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP),” tuturnya. (Pra)