SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) atau penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, usai melakukan rapat bersama Tim Optimasi Pajak dan Retribusi Daerah (OPAD) di Hotel Tanjung Pesona, Selasa (7/6/2022).
“Jadi, kepada wajib pajak yang agak bandel kita buatkan urat kuasa khusus atau SKK, dan dalam penagihannya nanti akan melibatkan kejari dan juga polres,” kata Syahbudin.
Selain itu, Syahbudin juga mengatakan bahwa Tim OPAD sudah memasang “Tapping box” di 30 perusahaan, meliputi restoran, hotel, dan kafe yang ada di Kabupaten Bangka.
Tapping Box sendiri merupakan alat perekaman transaksi yang ada di kasir, bertujuan untuk merekam catatan pajak. Fungsinya, kata wabup, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
“Seperti tadi kita melihat langsung Tapping Box di Hotel Tanjung Pesona, dan ini akan kita lakukan juga di tempat-tempat lain,” ujar Wabup.
Dikatakannya, Tim OPAD akan bekerja maksimal mendorong organisasi perangkat daerah lain yang mempunyai tanggung jawab retribusi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harapkan masyarakat bangga untuk membayar pajak, karena ini juga dalam rangka meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat,” harapnya. (mah)