SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi, di Tanjung Pesona Sungailiat, Selasa (7/6/2022)
“Untuk gaji ke-13 kita sudah siap semuanya,” kata Hariyadi.
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perihal tersebut.
“Sementara seperti itu informasinya, masih menunggu instruksi dari Mendagri atau dari Menteri Keuangan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak menyebutkan secara detail total dana yang akan digelontorkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut.
“Besarannya merujuk kondisi gaji pegawai pada bulan Juni, dan akan dibayarkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Bangka,” tambahnya.
Pemberian gaji ke-13 ini juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (mah)