banner 728x90

Korban Kecelakaan di Simpang Teritip Terima Santunan dari Jasa Raharja

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Kecelakaan tragis kembali terjadi di Bangka Barat, kali ini Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, antara sepeda motor yang tertabrak mobil.

Kejadian bermula saat mobil Datsun Go bernopol BN-1973-PY berjalan dari arah Mentok menuju ke Pangkalpinang, kemudian saat tiba di Desa Pelangas hendak berbelok ke arah Bank Sumsel Babel, kemudian tertabrak sepeda motor Yamaha Mio GT yang dikendarai Andika, yang berjalan dari arah yang sama. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor yang bernama Andika meninggal dunia di tempat kejadian.

banner 325x300

Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi.

“Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” kata Arny dalam rilisnya, Selasa (7/6/2022).

Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Barat, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban, untuk membantu proses penyelesaian santunan.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Bangka Barat telah meninjau TKP selanjunya melakukan survey ke rumah ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban, dan pada hari Senin 6 Juni 2022 Santunan meninggal dunia atas nama korban Andika sudah diserahkan kepada ahli warisnya yang sah,” ujar Arny.

Arny menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.

“Kami berpesan agar masyarakat selalu berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.

Ia juga berpesan agar masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan. (ril/wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version