Sapi Kurban Harus Miliki Sertifikat Veteriner

MUNTOK, LASPELA — Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi sempat membuat kebutuhan daging di Kabupaten Bangka Barat (Babar) mandek. Namun, kini semuanya telah teratasi dan mobilisasi sudah berjalan lancar dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Babar Agung Ari Wibowo mengatakan, syarat lalu lintas antar provinsi dibutuhkan surat keterangan sehat dari daerah asal, dan surat rekomendasi pemasuk ternak.

“Di situ dibuatlah surat keterangan karantina, kemudian surat keterangan bebas dari penyakit PMK, dan salah satu syarat sebelum hewan ternak masuk ke Bangka Belitung itu harus melalui proses karantina selama 14 hari,” jelasnya, Senin (6/6/22).

Kemudian Ari menyampaikan, kewenangan Distangan Kabupaten Babar ialah mengeluarkan sertifikat veteriner
jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner bertujuan untuk lalu lintas ternak sapi antar kecamatan sebagai bentuk pengawasan, dan melakukan pemetaan penyakit PMK.

Baca Juga  Wali Siswa Pemali Boarding School PT Timah Lepas Haru Anak Tempuh Pendidikan

“Menyatakan kondisi ternak tersebut sehat, artinya tidak menunjukkan gejala klinis ke penyakit tertentu, baik PMK atau penyakit lainnya. Ini untuk kurban, kalau untuk potong tidak karena langsung dipotong,” ungkapnya.

Menurut Ari sertifikat veteriner, selain untuk pengecekan serta pemetaan dari Distangan, juga sebagai bukti bahwa sapi itu benar-benar sehat dan pembeli lebih merasa tenang.

“Jadi dengan adanya sertifikat veteriner ini kami harapkan bisa meyakinkan pembeli, bahwa sapi bener bener sehat. Kadang kan banyak pengurus masjid pengen beli sapi, agak ragu ni, sapi itu sehat apa tidak, jadi dengan adanya sertifikat ini lebih meyakinkan bagi pembeli,” katanya.

Baca Juga  Tak Ada Nama Prof Udin di Rapat DPRD, Legislator: Jangan Sebarkan Isu Tak Berdasar

Saat ini Distangan baru mengeluarkan sebanyak 3 sertifikat veteriner untuk hewan kurban, dan Ari memperkirakan 10 hari sebelum Iduladha akan banyak pengajuan uji klinis untuk pengeluaran sertifikat karena hanya berlaku untuk 3 hari.

“(Uji Klinis) kalau kita dari teman-teman medik dan para medik veteriner melihat dari gejala klinis, jadi diamati dari gejala klinis apakah memiliki gejala tertentu, jadi tidak hanya PMK saja, jadi apa ada yang lain, jadi pemeriksaan ini menyeluruh,” jelasnya. (Oka)

Leave a Reply