banner 728x90

Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Dompet Milik MG

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA– Seorang pemuda berinisial MG (20) warga Jalan Jenderal A Yani Dalam, Toboali, Bangka Selatan harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan lantaran diduga menyimpan dua paket narkotika jenis sabu.

MG diringkus saat tengah di rumahnya pada Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 18.40 Wib.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di kediaman tersangka. Setelah mendapat informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Dan pada Sabtu, 04 Juni 2022 sekira pukul 18.40 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap MG yang sedang berada di rumahnya. Setelah itu, anggota Satresnarkoba meminta Ketua RT untuk mendampingi melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram,” ujar Husni, Senin, 6 Mei 2022.

Akibat Kejadian tersebut, kata dia tersangka dan barang bukti 2 paket Sabu, 1 buah bungkus permen kiss, 1 Dompet hitam, 1 Alat Hisap Bong, 1 Hp Merk OPPO Warna Hitam dan Kartu KTP milik tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara,” terang dia. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version