PANGKALPINANG, LASPELA – Plt. Kepala Dinas BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang resmi menghapus tenaga kerja honorer.
“Kami belum menerima Juknisnya seperti apa, namun kita tetap mencoba untuk mengkomunikasikan baik ke pihak Kementerian PAN RB maupun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya, Senin (6/6/2022).
Fahrizal menuturkan, ia belum mengetahui skemanya hingga saat ini seperti apa, namun apapun perintah pusat akan tetap dipatuhi.
“Yah masak kita beda sendiri gak mungkin, jadi tetap kita tunggu seperti apa, lalu kita terapkan, kalau memang terjadi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kementerian PAN RB sendiri membuat wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai Pemerintah. Namun menurut Fahrizal jika hal ini memang terjadi akan banyak pembenahan untuk di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya rasa harus banyak pembenahan terkait insfrastruktur terutama terkait pelaporan kegiatan kinerja, ini harus benar-benar disiapkan, ini juga tugas berat lah, menyiapkan ini perlu rencana secara matang,” katanya. (dnd)
Leave a Reply