SUNGAILIAT, LASPELA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Marianto, menyoroti maraknya kasus pernikahan dini di Kabupaten Bangka.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini terjadi. “Faktor utamanya ialah kurangnya pengawasan dari pihak keluarga,” kata Marianto, Sabtu (4/6/2022).
Untuk itu, kata dia permasalahan ini harus menjadi atensi serius lantaran selain memiliki dampak buruk dari sisi medis maupun psikologis, juga berisiko yang berujung pada perceraian.
“Akibatnya angka perceraian akan semakin meningkat, karena usia mereka belum matang atau belum mapan untuk membangun rumah tangga. Kemudian, dampak buruk lainnya akan menghasilkan keturunan yang tidak berkualitas,” terangnya.
Selain itu, persoalan ini juga akan menjadi kontradiktif terhadap program nasional yang saat ini menjadi lokus, dan fokus pemerintah dalam penanganan stunting. Maka, semua pihak kata Marianto harus ikut terlibat, terutama pemerintah agar bisa melakukan pencegahan lebih awal.
“Yang pertama ialah melakukan ketahanan keluarga berbasis desa. Segmen ini memberikan edukasi, baik kepada orang tua maupun anak remaja. Semua pihak terlibat dalam kegiatan ini, kecamatan dan desa harus bekerja sama dengan tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” sarannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
“Regulasi itu bukan untuk melarang, tapi bagaimana untuk mengatur pernikahan secara wajar dan normatif. Pertanyaannya, apakah Kementerian Agama kurang sosialisasi terkait hal ini? Nah, perlu kita evaluasi,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 pasangan remaja di Kabupaten Bangka memutuskan untuk menikah pada usia dini. Menanggapi hal itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan kasus tersebut terjadi di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat.
“Iya di Desa Penagan, ada sekitar 18 pasangan yang menikah pada usia dini,” kata Mulkan, beberapa waktu lalu. (mah)