PANGKALPINANG, LASPELA – Keputusan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga kerja honorer yang ditetapkan Kementrian Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2023 mendatang membuat Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) tak berani untuk berkomentar banyak. Molen mengatakan dirinya tidak mau berkomentar karena memang hingga sekarang belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) terkait hal ini.
“Sampai hari ini belum ada Juknis, jadi saya no komen dulu,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Namun menurut dirinya pribadi, Molen agak prihatin dengan keputusan Pemerintah Pusat yang menghapus tenaga honorer, menurutnya Pemerintah Daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer.
“Jangan lah tenaga honorer diberhentikan, karena kita juga sangat membutuhkan mereka dan mereka juga sangat membantu kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kita selama ini,” ujarnya.
“Saya 19 tahun di birokrat dan saya merasakan betul betapa butuhnya kita kepada honorer. Saya berharap pribadi honorer tetap dipertahankan,” katanya.
Namun ketika ditanya awak media jika rencana ini benar terjadi, Molen menuturkan dirinya tidak berani berandai-andai. Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu mempunyai alasan dan hitungannya sendiri.
“Kita tidak bisa berandai-andai saya belum berani komen, kalau itu akhirnya pun dihapus, saya yakin Pemerintah Pusat mempunyai hitung-hitungannya kami di daerah wajib samina waatona,” katanya. (dnd)