SUNGAILIAT, LASPELA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka memasang spanduk larangan aktivitas penambangan timah ilegal di beberapa titik tambang di Kabupaten Bangka.
Spanduk bertuliskan “Stop Aktivitas Penambangan Ilegal” itu dipasang di lokasi tambang Desa Deniang, lokasi tambang Kampung Nelayan 1 Kelurahan Sungailiat, di samping Kafe 88 Lingkungan Jalan laut Kelurahan Matras, dan di lokasi tambang Rico, di Jalan Laut Kelurahan Kudai.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, dengan adanya peringatan tersebut, jelas Kapolres, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan, sehingga tidak lagi melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal.
Jika masih kedapatan masyarakat tidak mengindahkan peringatan, dan tetap melakukan aktivitas penambangan ilegal di titik-titik tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bagi yang melanggar, kata Indra, dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara, hingga dikenakan denda miliaran rupiah.
“Akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, yaitu ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dalam Pasal 37,40 Ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5, diancam pidana penjara 10 tahun, dan denda 10 miliar’,” tegas Kapolres, Jum’at (3/6/2022). (mah)