Lanjutnya, sebagai daerah penghasil timah terbesar, lahan bekas tambang masif dijumpai.
“Basis pembangunan kita adalah industri pertambangan, kalau perusahaan yang mendapat izin secara legal itu jelas pertanggungjawaban dan kewajiban,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari paparan pemetaan area yang dilakukan, nantinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, serta Dinas ESDM Babel tinggal mencocokkan area mana yang akan diidentifikasi sebagai pilot project.
“Dari peta ini juga, kemudian Pemprov Babel akan menyurati Bappenas, dan Kementerian LHK untuk menjadi satu dari 13 daerah pembibitan di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Purwadi selaku Sekjen APHI, dalam paparannya menjelaskan tantangan pengelolaan HTI di Babel, diantaranya areal terdegradasi eks tambang, permasalahan tenurial, dan sosial/tumpang tindih lahan HTI dengan sawit, dan pengelolaan areal tidak kompak.
“Untuk mengatasi ini, perlu sebuah terobosan atau win-win solution yang bisa diciptakan antara pemegang izin perusahaan, bagaimana pemerintah memfasilitasi menjadi katalisator mempercepat solusi,” jelasnya.
Leave a Reply