SUNGAILIAT, LASPELA — Dari 78 perusahaan tambak udang di Kabupaten Bangka, 14 diantaranya belum mengurus dan memiliki izin dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Bangka Mulkan, saat audiensi bersama petani usaha tambak udang, dan dinas/instansi terkait tentang usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka, di Aula Tri Brata Polres Bangka, Jumat (3/6/2022).
“Ada 64 yang legal, 14-nya belum memiliki izin. Untuk itu kita minta pengusaha udang ini harus mengurus dulu perizinannya,” tegas Mulkan.
Selain itu, ia juga meminta agar permasalahan limbah untuk diatasi dengan serius agar tidak membuat keresahan masyarakat.
“Permasalahan limbah ini pasti akan dikomplain oleh masyarakat. Perusahaan harus buat tambak udang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, Mulkan juga meminta agar pihak perusahaan bisa memberdayakan masyarakat sekitar, dan memberikan Corporate Social Responsibility atau CSR.
“Mungkin yang teknis silakan dari luar, tapi kalau satpam atau tenaga lainnya bisa diberdayakan masyarakat lokal, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan kita,” pintanya.(mah)