MUNTOK, LASPELA — Kementerian Pertanian menyalurkan ribuan ton pupuk subsidi ke seluruh Dinas Pertanian, termasuk Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2022, yang selanjutnya akan didistribusikan ke petani yang memenuhi syarat sesuai Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Bangka Barat mendapatkan kuota pupuk subsidi jenis urea sebanyak 7.712 ton, SP-36 sebanyak 895 ton, ZA sebanyak 15.679 ton, NPK 4.182 ton, dan Organik sebanyak 2.615 ton.
Kabid Prasarana Sarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Bangka Barat Khairanis, mengatakan semua kouta pupuk tersebut disalurkan melalui toko-toko pengecer yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“Itu (data) untuk satu tahun 2022 per bulan Januari ini. Data ini sementara karena akan ada revisi pada alokasi pupuk bersubsidi pada bulan Juli nanti,” ungkap Khairanis, Kamis (2/6/22).
Untuk kuota pupuk subsidi, Distangan Bangka Barat hanya akan menyesuaikan jumlah yang tertera di Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Khairanis menyampaikan, SK kabupaten yang diterbitkan untuk tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat.
“Dinas pertanian kabupaten menyesuaikan kuota yang disediakan dan dibuat SK per bulan, dari Januari hingga Desember per kecamatan. Jadi, untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kita sudah ada beberapa distributor, lalu pupuk tersebut yang subsidi ini akan dibagikan melalui toko-toko pengecer yang ada di Bangka Barat,” ucapnya.
Kemudian, Khairanis menyampaikan, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ialah petani dengan luas lahan maksimal dua hektar, dan hanya akan diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam kelompok tani (poktan).
“Pengurus Poktan diharapkan mendorong petani lainnya untuk bergabung dalam poktan, serta bersama-sama menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Diketahui, jumlahP petani di Bangka Barat yang terdata pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) per Juni 2022, ada sebanyak 25.895 orang.
Sementara itu, harga pupuk yang telah disubsidi yakni jenis urea seharga Rp2.250 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, SP-36 Rp2.400 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, dan organik Rp800 per kilogram. (Oka)