SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 18 pasangan remaja di Kabupaten Bangka memutuskan untuk menikah pada usia dini.
Bupati Bangka Mulkan, mengatakan kasus tersebut terjadi di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat. “Iya di Desa Penagan, ada sekitar 18 pasangan yang menikah pada usia dini,” kata Mulkan, Kamis (2/6/2022)
Dikatakannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pernikahan dini tersebut, diantaranya faktor lingkungan dan pergaulan.
“Mungkin faktor pergaulan mereka terlalu bebas, atau pengaruh dunia digital. Karena ini (digital-red) tidak ada proteksinya,” ujar Mulkan.
Untuk itu, kasus pernikahan dini menjadi atensi khusus pemerintah daerah, lantaran selain memiliki dampak buruk dari sisi medis maupun psikologis, juga berisiko yang berujung pada perceraian.
“Rumah tangga ini belum siap karena masih ada keegoan terhadap pasangan. Dan juga pernikahan dini bisa mengakibatkan gangguan pada sistem reproduksi kehamilan, sehingga berdampak buruk baik bagi ibu maupun bayinya,” terangnya.
Adanya kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen melahirkan solusi untuk menekan tren kasus pernikahan anak pada usia dini. Saat ini solusi-solusi tersebut sedang diupayakan oleh berbagai pihak terkait. (mah)