SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka, berhasil mengamankan RB, alias Black (38) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
RB diamankan petugas saat berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Muhidin Cokro, Sungailiat pada Senin, (30/5/2022) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di seputaran Jalan Muhidin Cokro, Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dia langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, dan ciri-ciri yang benar,” kata kapolres (1/6/2022).
Kemudian, tim dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat sekitar lainnya dengan disaksikan juga oleh ketua RT setempat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,08 gram, serta barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kotak modifikasi Nokia 103, dan 1 unit sepeda motor Satria FU.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mah)