Polres Basel Terapkan Restoratif Justice di Kasus KDRT dan Kekerasan Anak

TOBOALI, LASPELA – Dua perkara yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan diselesaikan secara Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan 2 perkara yang dilakukan restorative justice (RJ) oleh Satreskrim yakni dugaan kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Airgegas. Kedua kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Toboali.

“Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, mereka sepakat damai dan dua kasus ini dilakukan RJ,” kata Chandra, Rabu, 1 Juni 2022.

Ia mengungkapkan, hingga kini sudah 4 perkara yang dilakukan RJ oleh Satreskrim dalam menangani dugaan tindak pidana.

“Tahun 2022 sudah 4 perkara kita lakukan RJ dalam menangani dugaan tindak pidana,” ungkap dia.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Bangka Selatan jika ada sebuah permasalahan agar kiranya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah di tingkat desa atau kekeluargaan.

“Kami imbau masyarakat bahwa setiap ada kejadian atau kasus dilakukan mediasi terlebih dahulu. Itu yang pertama, kedua bersepakat dulu di tingkat desa atau polsek setempat kalau tidak bisa lagi baru diselesaikan melalui jalur hukum,” tuturnya. (Pra)