Kejari Babar Langsung Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa  

MUNTOK, LASPELA — Kasus dugaan korupsi dana desa yang diselidiki Polres Bangka Barat (Babar) di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Selasa (31/5/22).

Dalam kasus dugaan tipikor tersebut dua orang menjadi tersangka yakni, mantan Kepala Desa Tempilang EP (53), bersama bendaharanya SS (42), yang diduga telah melakukan penyimpangan APBDes tahun anggaran 2015-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Barat, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti, selanjutnya tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari,” jelasnya via WhatsApp, Rabu (1/6/22).

Wawan mengungkapkan, dari kasus tersebut ditemukan dugaan kerugian hampir Rp1 miliar, dan pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpah kasus itu ke pengadilan negeri.

“Tim JPU akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang. Bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana APBDesa Tempilang, Kecamatan Tempilang, yang merugikan keuangan negara, sekitar Rp913.004.243,62.,” ungkapnya.

Wawan menyampaikan, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Oka)