Korban Kecelakaan Motor Tertabrak Pick Up di Simpang Katis Terima Santunan dari Jasa Raharja

PANGKALPINANG, LASPELA – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi Bangka Tengah, kali ini terjadi di Jalan Raya Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (26/05) siang.

Kecelakaan tragis itu bermula saat sebuah mobil pick up dalam kecepatan tinggi kemudian oleng dan masuk ke jalur berlawanan sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Deka berboncengan dengan Istrinya yang bernama Sestriyanti. Akibat kecelakaan itu sepasang suami istri tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan segenap keluaraga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Bangka Tengah langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban.

“Korban meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” ujar Arny dalam rilisnya, Selasa (31/5/2022).

“Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutur Arny.

“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan, dan mematuhi segala peraturan lalu lintas. Serta pastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah dilunasi” jelasnya.

“Saat ini pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sedang memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena ini merupakan pemutihan terakhir dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan program pemutihan ini lagi kedepannya,” sambung Arny.rill/(wa)