Gagal Mediasi, Proses Hukum Penusukan Anak Bawah Umur Berlanjut

MUNTOK, LASPELA  — Kasus penusukan yang dilakukan oleh AR terhadap LS dan AS, terus berlanjut. Diketahui, ketiga remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Muntok dan insiden itu terjadi pada Sabtu (16/4/22) lalu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto menyampaikan, proses kasus tersebut sudah masuk tahap dua dan disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata Tajam, yaitu UUD Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, kemudian Subs Penganiayaan 351 Ayat 2, mengakibatkan luka berat.

“Tersangka AR yang sudah ditangkap di Banyuwangi sudah diproses, penyidikannya sekarang sudah tahap dua. Artinya, sudah kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ancaman hukumannya itu maksimal 12 tahun, karena anak tersebut masih di bawah umur biasanya dikurangi,” ungkapnya, Senin (30/5/22).

Agus mengatakan, sebelum dilimpahkannya berkas perkara ke kejakasaan, pihaknya telah mengupayakan mediasi, namun keluarga korban meminta diproses di pengadilan.

“Mediasi telah kita lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD. Namun, pihak korban belum bisa menerima sehingga meminta diproses di pengadilan,” jelasnya. (Oka)