SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah disetujui oleh Pansus saat rapat Paripurna di Gedung Mahligai DPRD Bangka, Senin (30/5/2022).
Pengesahan Raperda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Mendra Kurniawan dan Wakil ketua II Rendra Basri yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.
Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, dan Raperda tentang penyelengaraan kabupaten layak anak.
Hasil Pansus V terkait raperda mengenai penyelenggaraan teknologi, informasi dan komunikasi disampaikan langsung oleh M Ali yang menyatakan pihaknya menerima dan menyetujui untuk disahkan sebagai Perda.
“Kami menerima dan menyetujui untuk disahkan sebagai program pemerintah kabupaten Bangka, dengan catatan agar Dinas Kominfo menyiapkan segera segala infrastruktur penunjangnya,” ungkapnya Ali.
Sementara untuk Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan disampaikan oleh Pansus VI, Romlan.
“Hasil pansus VI menyetujui raperda ini dan disahkan sebagai perda sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti agar bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara hasil Pansus VII disampaikan oleh Surya Erni terkait Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak dimana pihaknya juga menyetujui agar disahkan menjadi perda.
“Kami menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi perda. Untuk itu kami meminta pemerintah agar segera menindaklanjuti agar Bangka dapat naik peringkat jadi Madya, Nindya hingga utama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin berharap tiga Perda yang disahkan tersebut menjadi komitmen bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bukan hanya sekedar untuk memenuhi syarat pemenuhan indikator penilaian dalam memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” pintanya. (mah)