PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang Suparlan, tak terima dirinya disebut memfitnah dan menyebarkan berita bohong.
Ia pun melaporkan tudingan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Suparlan melaporkan pimpinannya yakni Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan gratifikasi uang sebesar Rp50 juta beberapa waktu lalu.
Suparlan menuturkan, laporannya ke KPK bukan hanya asal-alasan. Ia yakin mempunyai cukup bukti untuk melaporkan hal ini, dari audio hingga video yang direkamnya saat disodorkan uang.
“Isu yang berkembang saya dibilang fitnah dan bohong, saya tidak terima. Saya mempunyai cukup bukti dan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
“Tadi saya mau menyerahkan bukti yang saya punya, namun ada beberapa yang harus dilengkapi lagi. Saya punya audio ketika saya diberikan uang, dan saat dibuka bungkusan yang berisi Rp 50 juta, saya videokan. Tidak pernah saya sentuh,” katanya.
Ia menjelaskan kronologi penyerahan uang tersebut dari dua orang yakni berinisial YS dan FT. Mereka menjelaskan ada bantuan uang dari perusahaan.
“Mereka datang dua kali. Pertama siang, lalu sorenya. Saya sudah menolak, namun uang tersebut ditinggalkan, mereka bilang ini ada titipan dari pimpinan kita” katanya.
Karena tidak mau menerima uang tersebut, Suparlan berkomunikasi dengan Deputi Bidang Gratifikasi secara online, dan diperintahkan supaya uang tersebut disetor ke negara.
“Kemudian saya setor. Bukti kwitansi ada, klarifikasi dengan pihak KPK ada. Begitu juga dengan kronologi penyerahan uang tersebut. Intinya saya menyampaikan ini guna meluruskan nama baik saya,” katanya. (dnd)
Leave a Reply