PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menggandeng sebanyak 27 unit fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan pelayanan pada korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Pemberian jaminan biaya perawatan yang dilakukan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan sesuai amanat Undang Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.
“Hingga saat ini, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah bekerja sama dengan 27 Faskes yang ada di Bangka Belitung, baik itu Rumah Sakit maupun klinik dan puskesmas yang melayani pasien korban kecelakaan, ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng, Sabtu (27/5/2022).
Arny mengatakan, santunan yang diberikan korban kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16 tahun 2017, dimana untuk korban meninggal dunia, ahli waris korban berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka mendapat biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta, dan jika mengalami cacat tetap mendapat santunan maksimal Rp50 juta, dan biaya tambahan seperti penganti P3K Rp 1 juta, dan pengantian biaya ambulan Rp500 ribu.
Ia menambahkan, apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit di luar daerahnya, maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan.
“Jadi korban yang menerima santunan ini akan diterbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online terintegrasi dari Rumah sakit, sehingga jika korban harus di rujuk ke RS luar daerah tetap bisa dilakukan, selama belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan,” ujarnya.
Arny menambahkan, santunan yang diberikan hanya berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua atau lebih kendaraan lainnya, dan tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Sementara untuk kendaraan umum hanya berlaku bagi penumpang angkutan umum yang sah, yang membayar iuran wajib penumpang.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akan segera ditangani oleh pihak kepolisian, dan data yang telah di input oleh polisi akan langsung diterima oleh Jasa Raharja melalui integrasi sistem IRSMS (integrated road safety management system) Korlantas Polri dengan Jasa Raharja, sehingga informasi mengenai kejadian kecelakaan bisa diterima secara cepat dan akurat,” jelasnya
Dikatakan Arny, sepanjang April 2022 Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan santunan sebesar Rp2,8 Miliar kepada korban kecelakaan lalulintas.
Ia menuturkan, untuk proses pengajuan santunan kecelakaan di Jasa Raharja cukup dengan melaporkan kasus kecelakaan yang terjadi kepada pihak yang berwenang, selanjutnya petugas Jasa Raharja akan melakukan jemput bola ke rumah sakit atau rumah ahli waris jika korban meninggal dunia.
“Jadi petugas Jasa Raharja akan segera terjun kelapangan ketika mendapatkan informasi mengenai kecelakan, sehingga harapan kami santunan akan diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan harapan masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” tuturnya.
Terakhir Arny juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati di jalan, pastikan kondisi kendaraan dan tubuh dalam keadaan fit.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati di jalan, patuhi semua peraturan lalu lintas, dan pastikan Pajak Kendaraan Bermotornya sudah dilunasi,” tutup Arny.rill/(wa)