PANGKALPINANG, LASPELA – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi Belitung, kali ini terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, Kelurahan Pall Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Kamis (26/05) pagi.
Kecelakaan tragis yang melibatkan satu mobil truk dan satu sepeda motor tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan segenap Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Belitung langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban.
“Korban meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” kata Arny dalam rilisnya, Sabtu (28/5/2022).
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,
“Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutur Arny.
“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan, dan mematuhi segala peraturan lalu lintas. Serta pastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah dilunasi,” tutup Arny.rill/(wa)