PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil di Jalan Raya Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 10.10 WIB, berawal dari sepeda motor yang dikendarai oleh Punadin hendak menyebrang jalan kemudian tertabrak mobil Honda Jazz yang melintas dari arah Sungailiat menuju ke Belinyu. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor yang bernama Punadin meninggal dunia di tempat kejadian.
Menyikapi hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi.
“Segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga korban diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta segenap keluarga diberikan ketabahan,” kata Arny dalam rilisnya, Sabtu (28/5/2022).
Arny menambahkan, petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Bangka, selanjutnya melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk melakukan pendataan dan memverifikasi status ahli waris.
“Petugas kami proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk proses percepatan penyerahan santunan, dan pada hari Jumat santunan sudah diserahkan kepada ahli waris korban yang bernama Rofiah selaku anak korban melalui mekanisme transfer sebesar Rp. 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017,” jelas Arny.
Arny menambahkan, penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai menifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dapat terlaksana karena sistem pelayanan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat.
“Saya ingin mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” kata Arny.
Arny juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, serta selalu utamakan keselamatan.rill/(wa)