PANGKALPINANG, LASPELA – Belajar dari pengalaman tahun lalu, sistem zonasi wilayah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Kelurahan Gabek sedikit diubah.
Jika tahun lalu warga Gabek dan sekitarnya hanya bisa mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 7, tahun ini warga Gabek bisa mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 9 dan SMP Negeri 3.
Waspada selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang menuturkan, adanya perubahan ini agar satu wilayah tidak terlalu padat. Terlebih di wilayah Gabek dan sekitarnya hanya mempunyai satu sekolah tingkat menengah pertama, yaitu SMP Negeri 7.
“Untuk PPDB sama dengan tahun kemarin, aplikasinya juga sama, cuma ada perubahan. Belajar dari pengalaman tahun kemarin kalau wilayah Gabek dan sekitarnya cuma ada satu SMP, yaitu SMP 7, nah tahun ini SMP 3 dan SMP 9 masuk zonasi wilayah sana,” ujarnya, Selasa (24/3/2022).
Sementara untuk zonasi wilayah lainnya tidak ada perubahan. Untuk penetapan sistem zonasi wilayah PPDB sendiri, Waspada menuturkan akan ada rapat kedua. Namun, untuk petunjuk teknis sudah ada.
Selain itu, berkenaan dengan isu batas usia anak masuk SD minimal ialah 6,5 tahun, Waspada menyebutkan hal ini akan diakomodir kembali.
“Jika usia anak terlalu jauh maka akan kami akomodir. Misalnya saja, usia anak 6,4 tahun maka kan harus menunggu tahun depan, namun usianya terlalu jauh lewat usianya, mungkin hal-hal seperti ini akan kita bahas kembali,” katanya. (dnd)