PANGKALPINANG, LASPELA – Pelaporan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pangkalpinang Suparlan Dulaspar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan gratifikasi pembebasan lahan sebesar Rp50 juta yang melibatkan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) sebagai terlapor, berbuntut panjang.
Molen mengira jika tudingan tersebut kuat dengan unsur politis. Ia menganalogikan jika tudingan-tudingan yang dilayangkan kepadanya merupakan cobaan seperti halnya sebuah ombak dan angin kencang di pinggir pantai.
“Ini merupakan risiko yang harus dihadapi sebagai walikota, terlebih di dalam dunia politik,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Namun, walaupun memaklumi tuduhan tersebut syarat dengan unsur politis, Molen tidak tinggal diam. Melalui pengacaranya Iwan Prahara, dia akan menempuh jalur hukum.
“Kalau saya sudah biasa hal-hal seperti ini, di dunia politik intrik-intrik seperti ini itu biasa, namun secara hukum harus ditempuh karena telah merusak nama baik saya, kami serahkan sepenuhnya ke hukum lewat pengacara kami Irwan Prahara,” katanya.
“Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu, saya siap digantung dan siap sumpah pocong,” tutur Molen.
Sementara itu, informasi yang didapat Molen bahwa Suparlan telah membenarkan kalau uang yang diterimanya bukan dari walikota, melainkan dari salah satu ASN. Hal ini pun membingungkan dirinya. Begitu pula PDI Perjuangan yang sudah kadung panas atas tudingan kepada kadernya itu.
“Kawan-kawan dari PDI Perjuangan karena saya juga kader PDI Perjuangan, mereka melaporkan dan akan menuntut balik, saya rasa juga masyarakat bisa menilai mana yang benar dan salah,” tuturnya. (dnd)