banner 728x90

Tim Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Bandar Besar, Amankan 3,6 Kg Shabu dan 355 Butir Ekstasi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan TJ yang merupakan residivis besar bandar narkotika.

Pelaku diamankan petugas di Jalan Raya Belinyu pada Selasa (17/5/2022) lalu sekitar pukul 12.45 WIB.

banner 325x300

Awalnya, tim mendapat laporan dari warga setempat jika di jalan tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan selama lebih kurang 3 hari.

Benar saja, tim mendapat petunjuk pelaku dengan gelagat dan tingkah laku yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan pelaku di pinggir jalan tersebut.

Dari tangannya, tim mendapati sebuah bola lampu dimana terdapat satu strip ukuran besar yang didalamnya terdapat sabu paket kecil. Selain itu, terdapat pula dua bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga sabu dikemas dalam bungkusan energen warna hijau.

Tak hanya itu, tim juga menemukan satu buah bungkusan roti yang di dalamnya terdapat satu bungkus strip bening ukuran besar, 10 buti ekstasi warna hijau berbentuk granat serta timbangan digital warna hitam dalam tas selempangnya.

Berbekal temuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah TJ di Gerunggang, Pangkalpinang dan menemukan 3 bungkus plastik tulisan cina yang diduga sabu, 1 kotak box plastik warna biru didalamnya terdapat 1 ball plastik strip bening kosong ukuran besar dan kecil, 5 bungkus plastik sedang berisikan ekstasi warna hijau berbentuk granat, 12 bungkus ukuran sedang ekstasi merk LV dan timbangan digital warna silver.

Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan lagi ke daerah Gedung Nasional Pangkalpinang dan mendapatkan BB 2 bungkus plastik strip kecil yang dibungkus dalam bungkusan permen woods, 1 bungkus plastik besar sabu, 1 unit HP dan sebuah motor Honda Beat warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,6 Kg Shabu dan pil ekstasi sebanyak 355 butir dengan berat 152, 8 gram.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan-jaringan yang dilakukan TJ.

“Kita masih mengembangkan temuan ini. Kita tunggu saja hasilnya nanti,” ungkapnya saat Konferensi Pers di depan Mapolres Bangka.

Atas perbuatannya, pelaku dituntut dengan UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.

“Sesuai dengan pasal 112 ayat 2 ancaman hukumannya penjara 5 sampai 20 tahun ditambah sepertiga putusan karena bersangkutan residivis dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 6 hingga 20 tahun ditambah sepertiga putusan,” jelas Indra. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version