Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara

MUNTOK, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), memusnahkan seluruh barang bukti yang sudah inkracht (keputusan hukum tetap dari pengadilan) dari bulan November 2021 hingga bulan Mei 2022.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Bangka Barat dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dan gerinda, sedangkan narkotika diblender kemudian dibakar.

Sebanyak 430 item barang bukti dimusnahkan dari 40 perkara dengan rincian, 13 perkara narkotika, 12 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta 16 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Baca Juga  Pesan Markus saat Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-64 di Bangka Barat 

“Barang bukti narkoba sabu 42,163 gram, ganja 1 kg, ekstasi 3,5 gram, lalu ada sajam, ada handphone, dan mesin pompa air dimusnahkan 10 unit,” jelas Kajari Babar, Wawan Kustiawan, Rabu (18/5/22).

Wawan mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan di bidang pidana, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  PT Timah Bersama Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Belitung

“Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di gudang barang rampasan, dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” ucapnya. (Oka)

Leave a Reply