PANGKALPINANG, LASPELA – Ratusan sapi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dan saat ini sapi tersebut telah dikarantina dan dilakukan perawatan.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel Tri Wahyuni, ia menyebutkan, penyakit ini diketahui pada H+3 lebaran Idulfitri, saat dilakukan pengecekan terhadap sapi yang masuk ke Babel.
“Setelah Idulfitri masuk sapi dari Jatim, saat itu belum ditetapkan tapi sudah masuk sapi, setelah tau gejalanya kita langsung isolasi. Hampir semua sudah terkena, karena penyebaran cepat, dan menunggu hasil lab dari Pusat Veteriner dan Farma di Surabaya itu cukup lama, sehingga begitu hasil keluar, yang lain sudah terpapar,” kata Tri kepada negerilaspelangi.com, Jumat (13/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini teridentifikasi PMK sudah banyak, 300-an ekor di Pangkalpinang, Bangka Barat 300-an ekor, dan di kabupaten lain. Untuk di Kabupaten Belitung masih aman, memang belum ada kematian tetapi gejalanya ke arah PMK.
“Penyakit mulut dan kuku ini gejalanya adalah sapi mengalami demam, tidak mau makan karena pada bagian mulut terasa sakit seperti layaknya sariawan,” jelasnya.
“Jika sapi tidak mau makan, bisa mati dalam waktu 14 hari, kuku juga yang terkena penyakit, sapi bisa lemah dan roboh, sulit sekali disembuhkan,” tambahnya.
Disampaikan Tri, namun untuk masyarakat Babel tidak perlu khawatir penyakit ini tidak menular ke manusia dan daging sapi tersebut aman untuk dikonsumsi manusia. Tetapi, apabila dipotong sebelum waktunya, peternak mengalami kerugian.
“Memang tidak menularkan ke manusia, dan sapi ini bisa dipotong untuk konsumsi, hanya saja peternak mengalami kerugian, karena sapi peternak ini tidak ditanggung asuransi,” tuturnya.
Lanjut Tri, pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait penanganan darurat untuk sapi yang terpapar, memang harus dilakukan perawatan intensif terhadap, termasuk rutin memberikan asupan makanan.
“Tim kami sudah gerak cepat, setiap hari selalu laporan berapa kejadian di kabupaten dan kota,” terangnya.
Selain itu, ditambahkan Tri, DPKP telah mengeluarkan edaran ke Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang penetapan status dari Kementerian Pertanian.
“Untuk semua dokter hewan juga, kami sudah meminta untuk melakukan pengecekan serta peternak diminta untuk mengantisipasi penularan terhadap ternak lainnya,” tutupnya.(wa)