Gelar Reses di Dusun Tanah Merah dan Desa Mangkol, Batianus Singgung Pernikahan Usia Anak

NAMANG, LASPELA– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Batianus menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2022 di Dusun Tanah Merah Desa Baskara Bakti dan Desa Mangkol.

Dalam reses tersebut, Batianus mengungkapkan bahwa ia banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait siring jalan, lampu penerangan, peningkatan jalan, serta rumah layak huni.

“Hari ini kita banyak mendengarkan aspirasi masyarakat, seperti rumah layak huni, peningkatan jalan, juga banyak jalan berlubang yang butuh perhatian kita,” kata Batianus, Minggu (15/5/2022).

“Di Dusun Tanah Merah, masyarakat khususnya di wilayah pesisir menyampaikan aspirasi tentang penempatan lampu tenaga surya sebagai penanda titik pulang bagi masyarakat yg melaut malam hari, mayarakat juga mengajukan alat tangkap bagi nelayan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Batianus juga menyinggung terkait rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan pernikahan usia anak. Ia mengatakan perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga negara.

“Dampak negatif tersebut di antaranya yaitu stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya,” katanya.

Untuk itu Batianus mengajak semua pihak untuk bersinergi membangun sistem pencegahan perkawinan anak demi masa depan generasi penerus bangsa.

“Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun,” kata Batianus.(Jon)