KOBA, LASPELA- Gabungan Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus PW (25), pelaku pembakar istri yang yang terjadi pada sabtu (7/5/2022) di Air Sugihan, Sungai Batang, Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata membenarkan bahwa tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku PW tanpa perlawanan.
“Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Lubuk Besar dibantu oleh tim dari Polsek Air Sugihan telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut setelah melakukan upaya penyelidikan mendalam terhadap pelaku ini,” kata Wawan, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari para saksi maupun si tersangka sendiri, kronologis kejadian adalah pelaku PW dan korban AM (27) cekcok mulut dikarenakan pelaku PW ingin mengambil sepeda motor RX King yang baru selesai diperbaiki di bengkel, namun korban pada saat itu meminta ganti uang perbaikan motor kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- namun pelaku menawar Rp.1.500.000,- tetapi korban tidak menuruti permintaan pelaku dan tetap meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah.
“Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyiramkan bensin dan langsung membakar korban, seketika api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada, dan kedua tangan korban sehingga korban waktu itu langsung menyeburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan korban berteriak meminta tolong,” katanya.
“Sedangkan pelaku PW langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King, dan diketahui setelah kejadian bahwa bensin tersebut didapat dari dalam botol minuman,” sambungnya.
Wawan menegaskan pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku PW dikenai Pasal 352 KUHP tentang penganiaayan,” kata Wawan.(Jon)