SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka telah membuka Posko Pengaduan THR.
Posko tersebut didirikan untuk melayani konsultasi atau laporan masyarakat terkait masalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh perusahaan saat menjelang lebaran.
Kadisnakerperindag Bangka, Asep Setiawan mengakui hingga saat ini belum ada masyarakat yang memanfaatkan posko tersebut.
“Belum ada yang melapor, tapi biasanya setelah lebaran,” ujar Asep, Selasa (26/4/2022).
Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau melaporkan terkait THR, bisa datang langsung ke kantor Dinakerperindag.
“Bisa langsung datang ke kantor, nanti ada petugas yang siap melayani di sana,” tuturnya. (mah)