Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – AW (23) warga Tanjung Ketapang Toboali dicokok Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran kedapatan menyimpan dan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Tanjung Ketapang. Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan tersangka AW yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Husni Afriansyah setelah anggota mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Merdeka.
“Anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan informasi tersebut. Dan Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 19.30 Wib anggota Resnarkoba berhasil menangkap AW di Jalan Merdeka,” kata Husni, Kamis, 21 April 2022.
Husni mengatakan penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas, lantaran tersangka mencoba menghilangkan barang bukti sabu ditangannya.
“Penangkapan tersangka sempat terjadi aksi kejar- kejaran dengan anggota, tersangka sempat lari dan lemparkan tas yang berisi sabu, karena kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap Husni.
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka AW, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket berat bruto 58,56 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dampingi RT ditemukan barang bukti sabu sebanyak 17 paket dengan berat Bruto 58,56 Gram,” terang dia.
Akibat Kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti diamankan, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 timbangan mini scale, 1 bungkus plastik pirek, 1 Hp Oppo Biru, 3 korek api gas, 4 bungkus plastik kosong, 3 lembar plastik hitam, 1 gunting merah, 1 buah bekas kotak rokok sampoerna mild dan 1 tas warna coklat,” jelas dia.
Untuk tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tandas Husni. (Pra)