KOBA, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Uang Tunjangan Tambahan Pegawai Kontrak Kegiatan (PKK) dalam waktu dekat.
Bupati Bateng, Algafry Rahman mengatakan pemberian THR telah diatur sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2022, pihaknya sudah menandatangani Peraturan Bupati terkait pencairan THR bagi para PNS/ASN, CPNS, tenaga kontrak (honorer), kepala daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Bateng.
“InsyahAllah akan kita lakukan pencairan pada lusa mendatang, yakni hari Jumat 22 April 2022, komponen yang akan dibayarkan nantinya adalah THR, gaji pokok, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja,” kata Algafry, Rabu (20/4/2022).
Algafry mengatakan total anggaran THR sejumlah Rp. 17 miliar yang nantinya akan diterima oleh 2.858 pegawai meliputi ASN, CPNS, honorer, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD.
Selain itu, Algafry mengatakan bahwa sebanyak 2.245 PKK di Bateng akan menerima tunjangan tambahan senilai Rp. 1 juta dengan total anggaran yang disiapkan senilai Rp. 2,24 miliar.
Tunjangan tambahan tersebut menurut Algafry merupakan bentuk apresiasi kepada PKK yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Uang tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pada awal bulan Mei nanti,” katanya.
“Harapannya THR tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam membeli kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” kata Algafry.(Jon)