banner 728x90

103 Perusahaan di Basel Terancam Dibekukan Jika Tak Bayar THR H-7 Lebaran

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Menjelang lebaran idul Fitri 1443 Hijriah, perusahaan yang ada di Bangka Selatan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya kepada para pekerjanya.

Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan mencatat saat ini ada 103 perusahaan yang terdata di Disnaker Bangka Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tahun 2022 yang mewajibkan untuk membayar THR Pekerjanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan jika perusahaan telat membayar THR kepada pekerja maka akan diberikan denda atau sanksi.

“Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ungkap dia, Senin, 18 April 2022.

Untukitu, ia menekankan agar perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Untuk membayar THR itu diawal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum Lebaran atau tanggal 25 april 2022,” tegas dia.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan, untuk tertib membayar THR keagamaan kepada pekerja yang sedang merayakan hari besar keagamaannya.

“Karena pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” sebut dia. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version