SUNGAILIAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti
hasil dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/4/2022).
Kajari Bangka, Futin Helena Laoli mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 99 perkara, terdiri dari 65 tindak pidana narkotika dan 34 tindak pidana umum lainnya.
“Untuk tindak pidana narkotika berupa sabu sebanyak 239 bungkus plastik bening dengan total 1,16 kilogram, ekstasi sebanyak 2 butir dan 4 kantong plastik dalam keadaan hancur dengan total 1,105 gram. Kemudian jenis ganja sebanyak 8 bungkus dengan total 58,51 gram dan HP sebanyak 65 unit,” ungkapnya.
Sementara untuk tindak pidana umum, kata Futin terdiri dari 13 unit senjata tajam, tas, pakaian dan selang ulir.
Ada beberapa cara yang dilakukan dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, untuk jenis narkotika diblender, dilarutkan kemudian dibuang ke selokan.
Sedangkan untuk Handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Pakaian dan tas dibakar, dan untuk senjata tajam dipotong-potong hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Dengan pemusnahan ini tentunya tidak menjadi pertanyaan di masyarakat, tentang kemana dan diapakan barang bukti perkara yang sudah diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan bentuk kebersamaan, sinergitas dan komitmen bersama dalam hal penegakkan hukum.
“Hal ini untuk mewujudkan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka, sehingga dapat ditegakkan dan berkomitmen atas sanksi yang telah diberikan,” ujarnya.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, tentunya mampu menjadikan kita semua untuk tidak menyentuh barang haram maupun tindakan yang berkaitan dengan hukum dan merenungi akibat buruk daripada tindakan yang melawan hukum,” ujarnya lagi.(mah)