Kajari Pangkalpinang: Restorative Justice Alternatif Terbaik

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Jefferdian mengungkapkan jika skema Restorative Justice (RJ) atau cara pendekatan untuk mengurangi kejahatan merupakan alternatif terbaik.

Penerapan restorative justice dikatakannya merupakan fermentasi nilai-nilai luhur pancasila, dan merupakan alternatif terbaik terutama dalam penyelesaian kasus yang kecil.

“Dengan adanya restorative justice tentunya hati ini akan terasa hidup lagi, seperti pada zaman-zaman lampau yang tidak semuanya harus ke pengadilan,” tuturnya.

Jika semuanya harus dibawa ke pengadilan, maka akan lebih banyak kerugian. Tidak hanya itu, skema restorative justice juga sangat selektif, setiap kasus dilihat secara saksama.

Bahkan, begitu SPBD-nya masuk tentunya semua akan dilihat, baik itu melalui tim dan berbagai stakeholder yang bisa diajak bekerja sama untuk turun melakukan pemantauan, apakah orang tersebut layak atau tidaknya diberikan RJ.

Tidak hanya itu, pengambilan keputusan dengan skema restorative justice dilakukan berkali-kali pemaparan, baik itu di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sendiri maupun di Kejaksaan Tinggi, bahkan dilakukan pada Jampidum. (rill/dnd)