Mengangkat Tema Retorative Justice, PUSAKA FH UBB Gelar Sharing Session

PANGKALPINANG, LASPELA- Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menggelar kegiatan Sharing Session yang dilaksanakan di Ruang Podcast Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (08/04/22). Kegiatan ini disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom Meeting dan akan ada siaran ulang melalui saluran YouTube FH Universitas Bangka Belitung.

Dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Kata sambutan yang disampaikan oleh Dr. Ibrahim, M.Si selaku Rektor Universitas Bangka Belitung dilanjutkan kata sambutan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Derita Prapti Rahayu S.H, M.H.

Dalam sambutannya, Dekan FH menyampaikan PUSAKA merupakan program kolaboratif yang di usung oleh FH UBB dan Kajati Babel. Tujuannya memberikan edukasi hukum ke masyarakat, dan juga sebagai institusi kajian hukum sosial kemasyatakatan. Bahkan, sejak berdirinya FH UBB, ini kali pertama adanya program kolaboratif dengan institusi kejaksaan utamanya Kejati Babel.

“Bagi Fakultas Hukum bahwa kolaborasi menjadi penting. Kalau bisa bersama kenapa kita harus sendiri dalam memperjuangkan keadilan. Saya yakin dan percaya, sebagaimana moto kami Tiada Hari Tanpa FH, jika kita mau insyaAllah kita pasti mampu,” ujar Dekan FH UBB.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB ini diikuti sekitar 300 peserta yang bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting yang dipandu oleh Moderator Abrillioga dan Syakila. Mengangkat tema “Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana” antusiasme peserta nampak terlihat selama berjalannya kegiatan melalui kesempatan berdiskusi bersama dengan pemateri. Adapun Pemateri yang dihadirkan pada Sharing Session ini adalah, Jefferdian, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Drs. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si selaku Walikota Pangkalpinang dan Rio Armanda Agustian, S.H., M.H selaku Ketua PUSAKA sekaligus Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog UBB.

Pada kegiatan ini, Jefferdian, S.H., M.H menjelaskan bahwa untuk penerapan Restorative Justice memiliki beberapa persyaratan, diantaranya adalah pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku residivis, ancaman pidana yang dipidanakan maksimal 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan berkisar Rp. 2.500.000, tokoh masyarakat atau adat memberikan tanggapan dan masukan positif serta yang diperhatikan kondisi antara pelaku dan korban sudah dipulihkan. Dengan begitu, pelaksanaan Restorative Justice dilakukan dengan selektif.

Dr H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si  beranggapan bahwa dengan adanya penerapan Restorative Justice ini dapat membantu penegakan hukum pidana yang maksimal. Berharap kedepannya Balai Perdamaian tidak hanya ada di Kota Pangkalpinang, melainkan akan ada di setiap kecamatan. Karena penerapan Restorative Justice dapat memudahkan penegakan hukum pidana. Maulan menambahkan, Restorative Justice sesuai dengan adat budaya masyarakat Bangka yakni musyawarah mufakat dan gotong royong.

Rio Armanda Agustian, S.H., M.H menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Restorative Justice bisa diterapkan pada tindak pidana ringan. Dalam Restorative Justice menghadirkan pelaku dan korban, masing-masing pihak keluarga, serta tokoh masyarakat atau adat yang dipertemukan untuk mencapai kesepakatan bersama. Maka dari itu, Rio sangat mengapresiasi dengan adanya Balai Perdamaian.

Melalui kegiatan Sharing Session Pusat Studi dan Kajian Kejaksaan (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung diharapkan bisa menjadi wadah sosialisasi yang bagus tentang Restorative Justice kepada masyarakat. Serta peran aktif dari Mahasiswa Hukum untuk ikut membantu mensosialisasikan tentang Restorative Justice.(*)