banner 728x90

Rivan Purwantono : Laka Cirebon Kurang Dari 1 Hari Menerima Santunan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

CIREBON, LASPELA – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa
Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu (3/4) siang.

Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon. Tiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat, namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

banner 325x300

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza No. Pol G-1011 CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki No. Pol BH-8350-MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.

Rivan A. Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut.

“Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Kota Cirebon telah
meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.
Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan
tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan dalam rilisnya, Minggu (3/4/2022).

Lanjut Rivan, seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban hal ini tentu dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang
dari 9 jam,” jelas Rivan.

Dia menambahkan, santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan ,dimana disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang di sebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait
yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat
hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di
hari libur sekalipun,” jelasnya.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya.rill/(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version